Kementerian ESDM Sebut Status Pengecer LPG 3 Kg Ilegal!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa status pengecer LPG 3 kg yang selama ini diandalkan masyarakat merupakan ilegal. Pengecer LPG 3 kg dinilai menyebabkan distribusi LPG 3 kg tidak tepat sasaran.
"Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Dari pengecer tersebut, kata Achmad, LPG 3 kg juga tidak sesuai dengan harga yang seharusnya dan jauh lebih mahal dibandingkan pangkalan resmi.
Ia mengatakan, jika masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina maka harga yang didapatkan akan jauh lebih murah dibandingkan di pengecer. Hal ini dikarenakan ada sejumlah aturan yang ditetapkan terkait harga.
"Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan," katanya.
Ketika ada pangkalan resmi Pertamina yang menjual LPG 3 kg di atas harga yang ditetapkan maka izinnya akan dicabut. "Kalau dia tidak memenuhi (syarat-syarat) dia dicabut (izinnya)," katanya.
0 Response to "Kementerian ESDM Sebut Status Pengecer LPG 3 Kg Ilegal! "
Posting Komentar