Pasang Iklan Gratis

KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana KEK Lido Milik Hary Tanoe

 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan adanya keharusan penghentian kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Unsur adanya dugaan pelanggaran pidana dalam proyek yang dikelola pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT) itu, sedang ditelusuri.

Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan



"Sedang didalami ya (unsur pidana), sedang dilakukan pengawasan lingkungan," kata dia.

Hanif menuturkan, ada dua hal utama yang terjadi di KEK milik PT MNC Land Lido. Pertama, tidak didukung oleh persetujuan lingkungan. Hanif mengatakan prosedur lingkungan telah dimiliki pengelola pada 2016. Namun, saat berubah menjadi unit usaha lainnya, hal itu tidak dilakukan.

"Kemudian, pada 2022, KEK Lido diberikan SK-nya, dengan mandatkan SK juga wajib melakukan pengurusan persetujuan lingkungan. Ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor sudah menegur, tetapi melalaikan sehingga saya harus turun," kata Hanif

Hanif mengatakan, selain itu pihaknya turut menyelidiki kerusakan lingkungan di Danau Lido, dimana ditemukan adanya penimbunan atau sedimentasi.

"Jadi berdasarkan dengan SK dari Menteri PUPR, mestinya luasnya 24 hektare. tapi hari ini tinggal 11 koma sekian hektare," kata dia.

Saat ini, penyelidikan tengah berjalan. Hanif menyebut bukti sedimentasi tersebut bisa menjadi bukti adanya tindak pidana.

"Kemudian yang terbaru ada tumpukan sedimentasi dan kecenderungan tumpukan tanah. Saya nggak mencurigai, tapi ini sedang diselidiki, sejumlah 3 hektare. Ini yang menjadi bukti ada tindakan yang dikenakan tindak pidana," jelasnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan menambahkan, bahwa telah dilakukan gelar perkara terkait persoalan yang terjadi di KEK Lido.

"Prosesnya sampai saat ini kita sudah expose kemarin dengan para ahli, juga para staf kami yang menangani baik itu di sanksi administrasi, di sengketa lingkungan, maupun di pidana, sudah kami bicarakan," kata Rizal.

Soal apa sanksi yang akan diberikan, Rizal belum mau mengungkapkan. Yang jelas, sambung dia, kegiataan MNC Land di lahan itu harus dihentikan.

"Nanti tunggu sanksi administrasi dari kita, mana saja yang perlu mereka perbaiki, nanti kan ada petunjuk-petunjuk dari ahli. Untuk sementara mereka harus menyetop dulu kegiatannya," kata Rizal.

Sebelumnya, KLH meminta MNC Land selaku pengelola KEK Lido untuk memperbaiki dokumen lingkungan. Jika tidak kunjung diperbaiki, maka izin KEK bisa dibekukan secara hukum. Tak berenti di situ, pengelola terancam dipidana.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH, Irjen Pol Rizal Irawan menyebut, Kementerian LH memberikan waktu 90 hari kepada pengelola KEK.



"Tentunya, kalau selama 90 hari itu tidak menaati apa saran yang disampaikan oleh Kementerian, sanksinya bisa beberapa macam. Mulai pembekuan izin bahkan pidana," kata Rizal di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

Terkait penghentian proyek oleh Kementerian LH, Direktur Utama  PT MNC Land Tbk (KPIG), M Budi Rustanto menyebut, perseroan tengah melakukan klarifikasi terhadap temuan  Kementerian LH.

Dia mengeklaim, pendangkalan Danau Lido telah terjadi sebelum KPIG mengakuisisi proyek KEK tersebut. "Sedimentasi atau pendangkalan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido tahun 2013," kata Budi dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (10/2/2025).

0 Response to "KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana KEK Lido Milik Hary Tanoe"

Posting Komentar