Pasang Iklan Gratis

KAI Ingatkan Warga: Bahayakan Jalur Kereta Bisa Dipidana, Usai Insiden di Jember

 Insiden tragis terjadi di wilayah Kabupaten Jember pada Minggu 19 Oktober 2025 sekitar pukul 14.55 WIB, ketika sebuah warga atas nama Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, ditemukan dalam kondisi luka berat di bawah jembatan rel di petak jalan antara Stasiun Ledokombo (Ldo) dan Stasiun Sempolan (Spl), tepatnya di Km 9+7/8, kawasan BH No. 51.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas stasiun, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam insiden tersebut, disebut bahwa lokomotif KA 493 Pandanwangi relasi Jember–Ketapang (PP) melihat seseorang berada di bawah bantalan jembatan saat kereta hendak melintas.

Petugas segera melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk melakukan evakuasi dan penanganan lokasi kejadian.

Menanggapi kejadian ini, KAI melalui Manager Hukum & Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa jalur kereta api adalah area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas selain kepentingan perkeretaapian.

Menurut Cahyo, “Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun keselamatan diri sendiri.”

Lebih lanjut, pihak KAI mengingatkan bahwa larangan berada di “ruang manfaat jalur kereta api”, serta meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU No. 23/2007) Pasal 181 ayat (1). Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berimplikasi hukum serius.

KAI Daop 9 juga mencatat bahwa sejak awal 2025 hingga pertengahan Oktober, telah terjadi 12 kasus vandalisme berbahaya di sepanjang jalur kereta api dari Pasuruan hingga Banyuwangi, termasuk di wilayah Jember. Vandalisme seperti penumpukan batu di atas rel menjadi modus yang cukup sering.

Tindakan tersebut dianggap sangat berpotensi menyebabkan terganggunya keselamatan perjalanan KA atau bahkan kecelakaan.

Dalam pengumumannya, KAI menyerukan agar masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di dekat jalur rel, dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan seperti menyeberang rel sembarangan, bermain di rel, atau melewati jembatan rel tanpa izin.

KAI juga menyatakan akan memperkuat pemasangan rambu peringatan, patroli jalur, dan koordinasi dengan aparat setempat untuk mencegah kejadian serupa.


0 Response to "KAI Ingatkan Warga: Bahayakan Jalur Kereta Bisa Dipidana, Usai Insiden di Jember"

Posting Komentar