Pasang Iklan Gratis

KPK dalami pemakaian lain dari rumah aman Bea Cukai di kasus barang KW

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemakaian atau pemanfaatan lain dari safe house atau rumah aman yang dipakai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW.

“Apakah hanya untuk penempatan uang atau aktivitas lainnya? Ini masih terus kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Budi menjelaskan pendalaman terkait hal itu akan dilakukan KPK dengan memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut.

“Kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk menerangkan ya, berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).


0 Response to "KPK dalami pemakaian lain dari rumah aman Bea Cukai di kasus barang KW"

Posting Komentar