THMP merespons surat protes purnawirawan TNI soal penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi SH MH menilai surat protes yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, berpotensi masuk ke ranah intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Surat bernomor 025/PP-TNI/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan ditandatangani sejumlah jenderal purnawirawan TNI.
Surat tersebut juga sempat dipublikasikan melalui akun X milik Said Didu.
Dalam surat itu, para purnawirawan memprotes penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka menilai langkah hukum tersebut tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Menanggapi hal itu, Suhadi menilai isi surat tersebut lebih banyak menyoroti kepentingan dua tersangka tanpa mempertimbangkan aspek lain dalam perkara yang sedang berjalan.
“Surat tersebut terkesan sangat subjektif karena hanya melihat dari satu sisi. Padahal, dalam perkara ini ada pihak yang merasa dirugikan dan ada proses hukum yang sedang berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik,” kata Suhadi dalam keterangannya.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhadi kemudian mengutip pandangan filsuf Yunani Plato mengenai tujuan hukum yang bertumpu pada moral, keadilan, dan hikmat demi kepentingan bersama.
Dia berpendapat bahwa prinsip keadilan harus ditempatkan dalam koridor hukum dan etika, bukan didasarkan pada sentimen atau kepentingan kelompok tertentu.
“Ketika proses hukum sudah berjalan dan penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, maka semua pihak seharusnya menghormati proses tersebut,” ujarnya.
Suhadi juga menilai surat protes itu tidak mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat karena lebih berfokus pada kepentingan Roy Suryo dan dr Tifa.
“Pada akhirnya, surat itu hanya membela kepentingan pihak tertentu dan tidak mewakili kepentingan masyarakat luas maupun kepentingan penegakan hukum,” katanya.
Karena itu, THMP mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Metro Jaya dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi penyidik.
“Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Karena itu, proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku,” tegas Suhadi.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya yang tetap menjalankan tugas di tengah berbagai tekanan dan polemik yang berkembang di ruang publik.
“Penyidik telah bekerja sesuai kepentingan hukum, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya.


0 Response to "THMP merespons surat protes purnawirawan TNI soal penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa"
Posting Komentar