Beli motor listrik makin murah, subsidi pemerintah berlaku bulan depan
Subsidi atau insentif pembelian kendaraan listrik siap kembali digelontorkan pemerintah.
Pemerintah berencana mengguyur diskon untuk pembelian motor dan mobil listrik.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan memberikan subsidi pada bulan Agustus 2026, namun kemungkinan baru bisa berlaku bulan September 2026.
Jika terlaksana, pemerintah menyiapkan subsidi untuk 500.000 motor listrik.
Subsidi atau insentif pembelian motor listrik Rp7 juta yang sebelumnya berjalan resmi berakhir.
Pemerintah berencana memberlakukan skema baru subsidi senilai Rp5 juta per unit dengan kuota awal 100.000 unit yang ditargetkan meluncur September 2026 setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan insentif subsidi motor listrik paling cepat mulai berlaku September 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah masih menyiapkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Namun, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan subsidi motor listrik tersebut belum diterbitkan.
Purbaya mengatakan, dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kebijakan tersebut.
"Dia (Agus Gumiwang) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebenarnya sudah siap menjalankan kebijakan insentif tersebut.
Namun, kementerian teknis masih harus menunggu aturan dari Kemenkeu agar dapat melakukan penyesuaian sebelum program dijalankan.
"Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya. Ya kamu tahu PMK di mana kan. Tanya aja ke yang jabatnya," kata Agus dilansir dari Kompas.com, Senin (17/8/2026).
Menurut Agus, setelah PMK diterbitkan, Kemenperin akan melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan insentif motor listrik.
"Kita sudah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap. Kita tunggu PMK-nya saja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," ucap dia.


0 Response to "Beli motor listrik makin murah, subsidi pemerintah berlaku bulan depan"
Posting Komentar